Persetujuan bangunan gedung atau PBG adalah hal penting yang diketahui jika hendak mendirikan sebuah bangunan. Untuk mendirikan sebuah bangunan, pemilik bangunan harus memeroleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PBG, artikel ini akan mengulas mengenai:
Apa itu PBG?
Bedanya PBG dengan IMB
Cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG
Sanksi PBG
Apa Itu PBG?
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Peraturan itu menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dalam peraturannya, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Ini membuat PBG menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan.Untuk bangunan yang sudah terlanjur dibuat sebelum pemberlakuan PBG, tak perlu khawatir. Pasalnya, IMB yang terbit sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhir izinnya.
Bedanya PBG dengan IMB
Jika melihat dari definisinya saja, tidak ada perbedaan yang substansial antara PBG dan IMB. Walaupun begitu, tetap ada beberapa perbedaan pada kedua perizinan tersebut. Persetujuan Bangunan Gedung diberikan jika sudah dengan standar teknis bangunan gedung. Berbeda halnya dengan IMB yang diberikan jika telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Selain itu, PBG menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Hal ini berbeda dengan IMB yang diberlakukan sebelumnya. Jika syarat IMB harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dapat membuat bangunan gedung, lain halnya dengan PBG. PBG memungkinkan pembangunan dapat tetap berlangsung sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditentukan.
Perbedaan lainnya, IMB mengatur beberapa syarat administratif bangunan, seperti pengakuan status tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, lalu juga syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan. Sementara dalam PBG, hanya mewajibkan perencanaan bangunan sesuai dengan tata bangunan.
Cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG :
PBG resmi menggantikan IMB sejak 31 Juli 2021, ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
1. Tahap Pendaftaran
Ketika dokumen-dokumen persyaratan telah disiapkan, tentu saja langkah selanjutnya masuk ke tahap pendaftaran. Nantinya pemohon atau pemilik bangunan gedung akan melakukan pendaftaran melalui SIMBG. Melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Anda akan mendaftarkan atau mengajukan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan untuk menerbitkan PBG. Diantaranya data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis seperti yang telah dibahas sebelumnya.
2. Tahap Pemeriksaan Dokumen yang Diajukan
Dokumen yang telah Anda ajukan melalui SIMBG nantinya akan diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Bagian kesekretariatan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah Anda ajukan. Jika dirasa dokumen yang diajukan belum lengkap atau ada yang kurang, maka pemohon akan segera diminta untuk memperbaiki dokumen.
3. Ada beberapa jenis dokumen di dalamnya, yaitu:
a. Sertifikat Tanah (SHM, AJB, Letter C)
b. KTP Pemohon
c. Gambar / Foto hasil penyelidikan tanah
d. KRK/PKKPRââ âdari bidang tata ruang dinas PUPR Kab. Tulungagung
e. Surat Sewa / Surat Perjanjian Tidak Keberatanââ âapabila pemohon bukan pemilik bangunan
f. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)ââ âuntuk permohonan menara telekomunikasi
g. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi ââ âuntuk usaha
h. Surat kerukunan umat beragama (SKUB)ââ âuntuk perizinan rumah ibadah
i. Gambar Teknis Bangunan
j. Perhitungan Struktur
k. Spesifikasi Teknis Bangunan
l. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi (KTP & Ijazah / Sertifikat keahlian)
m. Formulir Permohonan PBG (Persetujuan Tetangga, Lurah dan Kecamatan)
n. Sertifikat Laik Fungsiââ âuntuk permohonan SLF
Sangsi PBG :
Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasankegiatanpembangunan
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
e. pembekuan PBG
f. pencabutan PBG
g. pembekuan SLF bangunan gedung
h. pencabutan SLF bangunan gedung
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sementara itu Pasal 347 ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Perizinan PBG dan SLF Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung via Whatsapp 081235228600