TUGAS POKOK
Bidang Bina Marga mempunyai tugas memimpin, membina, memverifikasi, mengevaluasi dan mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Bina Marga.
Fungsi
a. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan Kabupaten;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan Kabupaten;
c. pelaksanaan penyelenggaraan jalan dan jembatan Kabupaten;
d. pelaksanaan penyediaan bangunan pelengkap jalan dan jembatan kabupaten;
e. pengoordinasian pengembangan dan penelitian penyelenggaraan jalan dan jembatan Kabupaten untuk peningkatan kualitas jalan dan jembatan;
f. pelaksanaan verifikasi pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang jalan, manfaat ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan kabupaten;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang Bina Marga;
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.