Tugas Pokok
Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas memimpin, membina, memverifikasi, mengevaluasi dan mengoordinasikan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Penataan Ruang
Fungsi
a. pelaksanaan kebijakan dan strategi bidang penataan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
b. pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran bidang penataan ruang;
c. perencanaan, penyusunan, dan evaluasi rencana umum dan rencana rinci tata ruang;
d. pelaksanaan kegiatan terkait kajian penataan ruang;
e. pelaksanaan kegiatan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kabupaten;
f. pelaksanaan pemutakhiran / penelitian pengembangan sistem informasi pemanfaatan ruang;
g. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi permasalahan penyelenggaraan penataan ruang;
h. pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan terkait penyelenggaraan penataan ruang;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Penataan Ruang;
j. pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.