Tugas Pokok

Seketariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, menyelenggarakan perencanaan, mengoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumahtanggaan dan kelembagaan.Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang beradadibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.


Fungsi


Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris mempunyai fungsi :


a. pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tatakearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;

b. penyusunan program dan perencanaan Dinas;

c. pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan danperlengkapan;

d. pengelolaan belanja rutin, evaluasi dan pelaporan Dinas;

e. pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturanperundang-undangan di bidang Pekerjaan Umum danPenataan Ruang;

f. pelaksanaan, pembinaan organisasi dan tata laksanaDinas;

g. pembinaan administrasi dan kepegawaian kepada UPT;

h. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang,kelompok jabatan fungsional dan UPT;

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyaitugas:


a. melaksanakan urusan administrasi persuratan,kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumahtangga;

b. melaksanakan penatausahaan administrasikepegawaian;

c. memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukumdaerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. menyusun rancangan susunan organisasi, tugas danfungsi serta tata kerja dinas;

e. menyusun bahan pembinaan organisasi danketatalaksanaan dinas;

f. melaksanakan tugas hubungan masyarakat;

g. menyusun laporan pertanggungjawaban ataspelaksanaan tugasnya; dan

h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan olehSekretaris sesuai tugas dan fungsinya.


Sub Bagian Keuangan tugas:


a. melaksanakan penatausahaan keuangan dan barangmilik daerah;

b. menyusun analisis kebutuhan pengadaan danmelakukan administrasi barang;

c. menyusun laporan pertanggungjawaban ataspelaksanaan tugasnya; dan

d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan olehSekretaris sesuai tugas dan fungsinya.