Tugas Pokok
Seketariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, menyelenggarakan perencanaan, mengoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumahtanggaan dan kelembagaan.Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang beradadibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris mempunyai fungsi :
a. pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tatakearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;
b. penyusunan program dan perencanaan Dinas;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan danperlengkapan;
d. pengelolaan belanja rutin, evaluasi dan pelaporan Dinas;
e. pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturanperundang-undangan di bidang Pekerjaan Umum danPenataan Ruang;
f. pelaksanaan, pembinaan organisasi dan tata laksanaDinas;
g. pembinaan administrasi dan kepegawaian kepada UPT;
h. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang,kelompok jabatan fungsional dan UPT;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyaitugas:
a. melaksanakan urusan administrasi persuratan,kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumahtangga;
b. melaksanakan penatausahaan administrasikepegawaian;
c. memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukumdaerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. menyusun rancangan susunan organisasi, tugas danfungsi serta tata kerja dinas;
e. menyusun bahan pembinaan organisasi danketatalaksanaan dinas;
f. melaksanakan tugas hubungan masyarakat;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban ataspelaksanaan tugasnya; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan olehSekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan tugas:
a. melaksanakan penatausahaan keuangan dan barangmilik daerah;
b. menyusun analisis kebutuhan pengadaan danmelakukan administrasi barang;
c. menyusun laporan pertanggungjawaban ataspelaksanaan tugasnya; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan olehSekretaris sesuai tugas dan fungsinya.