Tugas:
Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas memimpin, membina, memverifikasi, mengevaluasi, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata bangunan, serta jasa konstruksi.
Fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan dan strategi bidang tata bangunan yang meliputi perencanaan dan pemanfaatan, serta pengendalian tata bangunan;
b. pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran bidang tata bangunan dan jasa konstruksi;
c. penyusunan dan pelaksanaan evaluasi dokumen tata bangunan dan kajiannya dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian;
d. mengendalikan penyelenggaraan teknis bangunan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, serta penyiapan dokumen rekomendasi;
e. pelaksanaan inventarisasi dan pendataan fisik bangunan gedung negara yang menjadi aset pemerintah kabupaten;
f. pelaksanaan pembangunan / pemeliharaan bangunan gedung negara dan sarana publik yang menjadi aset pemerintah kabupaten;
g. pemenuhan permintaan pertimbangan teknis/ dokumen teknis yang berkaitan dengan bangunan gedung negara/daerah dari instansi maupun institusi lain dilingkup kabupaten;
h. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi terkait kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata bangunan;
i. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan, penyediaan dan pengelolaan kegiatan jasa konstruksi;
j. pelaksanaan pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan jasa konstruksi;
k. pengoordinasian fasilitas pelatihan tenaga terampil konstruksi untuk peningkatan pengetahuan teknis konstruksi;
l. pengoordinasian penerapan sistem data dan informasi penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi dan pemberian rekomendasi teknologi konstruksi yang tepat guna;
m. pengkajian ulang dan verifikasi serta menganalisis pemberian rekomendasi dan peizinan berusaha bidang jasa konstruksi kualifikasi kecil, menengah, dan besar;
n. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan atas pelaksanaan tugas; dan
o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.