TUGAS POKOK
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, membina, memvalidasi, mengawasi, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
FUNGSI
a. perumusan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang PekerjaanUmum dan Penataan Ruang;
c. pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan,evaluasi dan pelaporan bidang Pekerjaan Umum danPenataan Ruang;
d. pemberian rekomendasi teknis bangunan dan SertifikatLaik Fungsi bangunan gedung;
e. pemberian kajian ulang dan verifikasi, serta analisispemberian rekomendasi dan perizinan berusaha bidangjasa konstruksi kualifikasi kecil, menengah, dan besar;
f. pembinaan dan pengawasan tertib usaha, tertibpenyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
g. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi,sistem data dan informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
h. pembinaan terhadap UPT;i. pelaksanaan administrasi;
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkaitdengan tugas dan fungsinya.