IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu prosedur perizinan yang penting dan wajib dipenuhi oleh setiap masyarakat yang akan melakukan pembangunan agar desain bangunan dan pelaksanaannya sesuai dengan rencana tata ruang yang ada dan syarat - syarat yang berlaku. IMB bagi masyarakat akan memberikan rasa aman berupa jaminan kepastin hukum terhadap bangunannya untuk terhindar dari gugatan pihak lainsetelah bangunan berdiri.Namun Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Peraturan itu menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturannya, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Ini membuat PBG menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan. Untuk bangunan yang sudah terlanjur dibuat sebelum pemberlakuan PBG, tak perlu khawatir. Pasalnya, IMB yang terbit sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhir izinnya.PERBEDAAN IMB DAN PBGPerbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohon izin sebelum membangun bangunan. PBG tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu. Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut.Untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik juga tetap harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, social dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, Pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. Namun pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sangsi. Hal ini berbeda denganIMB yang tidak ada sanksi.Perbedaan selanjutnya, IMB memberi beberapa syarat bangunan, seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izian mendirikan bangunan. Lalu, ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan. Sementara PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, hingga desain prototype atau purwarupa. Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran pembongkaran bangunan. Bedanya, tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran IMB, sementara di PBG ada.Cara untuk memperoleh PBG :PBG resmi menggantikan IMB sejak 31 Juli 2021, ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).1. Tahap PendaftaranKetika dokumen-dokumen persyaratan telah disiapkan, tentu saja langkah selanjutnya masuk ke tahap pendaftaran. Nantinya pemohon atau pemilik bangunan gedung akan melakukan pendaftaran melalui SIMBG. Melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Anda akan mendaftarkan atau mengajukan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan untuk menerbitkan PBG. Diantaranya data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis seperti yang telah dibahas sebelumnya.2. Tahap Pemeriksaan Dokumen yang DiajukanDokumen yang telah Anda ajukan melalui SIMBG nantinya akan diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Bagian kesekretariatan akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah Anda ajukan. Jika dirasa dokumen yang diajukan belum lengkap atau ada yang kurang, maka pemohon akan segera diminta untuk memperbaiki dokumen.Sangsi PBG :Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:a. peringatan tertulisb. pembatasankegiatanpembangunanc. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunand. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedunge. pembekuan PBGf. pencabutan PBGg. pembekuan SLF bangunan gedungh. pencabutan SLF bangunan gedungi. perintah pembongkaran bangunan gedung.Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. Jadi Kewajiban untuk melengkapi setiap pembanguna rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG.Bagian Konstruksi Bangunan Yang Wajib Ada Di Rumah Dan FungsinyaDi bawah ini penjelasan singkat mengenai bagian-bagian dari bangunan bawah antara lain sebagai berikut. 1. PondasiPondasi merupakan bagian dari bangunan bawah yang berhubungan langsung dengan tanah yang keras. Kegunaan pondasi yang utama yaitu menahan seluruh beban bangunan dan meneruskannya ke tanah di sekitarnya. Oleh karena itu, konstruksi pondasi ini harus benar-benar kokoh. Menurut tingkat kedalaman pembuatannya, ada 2 jenis pondasi yaitu pondasi dangkal dan pondasi dalam. Sedangkan berdasarkan bahan bakunya, pondasi terdiri atas pondasi bata, pondasi batu kali, serta pondasi beton. Pembuatan pondasi yang tepat harus memperhatikan aspek-aspek pendukung kekuatan pondasi tersebut.2. Balok Sloof.Balok sloof adalah bagian dari bangunan bawah yang terletak di atas pondasi. Balok ini berfungsi untuk meneruskan beban bangunan menuju ke pondasi. Adanya sloof juga memudahkan para pekerja untuk membangun dinding di atasnya. Balok sloof terbuat dari campuran baja dan beton. Di sini baja berperan sebagai penguat struktur serta beton berguna untuk meredam gaya geser. Balok beton biasanya dibuat dengan struktur beton bertulang yang banyak diaplikasikan dalam pendirian rumah, gedung, jalan, dan jembatan. Terdapat dua macam sloof yakni sloof struktur untuk mengikat bagian bawah kolom dan sloof praktis untuk dudukan pasangan dinding yang belum diikat sloof struktur. 3. BANGUNAN ATAS Bangunan atas yaitu bagian bangunan yang berada di atas permukaan lantai. Bangunan atas merupakan bagian yang berfungsi mendukung maksud pendirian bangunan tersebut. Bagian-bagian bangunan atas yaitu dinding, kolom, ventilasi, balok latei, balok ring, kuda-kuda, dan atap. Bangunan atas ini mencakup semua struktur bangunan yang terletak di atas tanah sehingga dapat dilihat secara langsung. Jadi bagian ini akan berpengaruh besar terhadap penampilan bangunan tersebut. Konstruksi bangunan atas ini pula yang mesti Anda perhatikan dengan baik soal desain dan dekorasinya. Di bawah ini uraian singkat mengenai bagian-bagian dari bangunan atas tersebut selengkapnya. 1. Dinding Dinding dikenal pula dengan sebutan tembok. Ini merupakan salah satu struktur yang termasuk bagian dari bangunan atas yang terletak persis di atas balok sloof. Dinding ialah struktur yang berguna sebagai penutup interior bangunan, partisi ruangan, dan pendukung estetika bangunan. Posisinya yang berada tepat di tengah-tengah bangunan juga membuat dinding ini sekaligus berperan sebagai penopang beban bangunan yang ada di atasnya. Namun tidak sedikit arsitek yang menganggap dinding ini tidak termasuk struktur penahan beban. Artinya, Anda tak boleh mengikutsertakannya saat membuat perencanaan. Terdapat 3 jenis dinding menurut material pembuatnya antara lain dinding nonpermanen, dinding semi-permanen, dan dinding permanen. Dinding non-permanen terbuat dari bahan-bahan murni alam seperti kayu atau bambu. Dinding semi-permanen dibuat dari kombinasi antara dinding tradisional serta dinding modern. Dinding modern merupakan istilah lain dari dinding permanen. Dinding ini biasanya dibuat dari pasangan bata yang diplester, kemudian diaci agar permukaan halus. Saat ini juga tengah dikembangkan dinding futuristik yang dilengkapi dengan teknologi canggih. 2. Kolom Kolom ialah bagian dari bangunan atas yang terletak persis di atas sloof, dan sela-sela dinding. Kolom ini berdiri tegak yang bertumpu pada sloof. Kolom memiliki kegunaan sebagai penyangga utama dari beban yang ada di atasnya. Kolom juga berguna untuk mengikat dinding supaya kondisinya tetap stabil. Selain kolom utama, dikenal pula kolom praktis yang turut membantu menopang beban bangunan. Umumnya kolom utama ini memiliki ukuran diameter 20/20 dengan jarak pembuatan 3,5 meter. edangkan kolom praktis mempunyai diameter berukuran 15/15 dengan jarak maksimal pembuatan yaitu 3,5 meter. Saat menghitung struktur penahan bangunan, kolom inilah yang Anda hitung, bukan dindingnya. 3. Ventilasi Yang dimaksud ventilasi antara lain pintu, jendela, dan lubang udara. Penentuan posisi ventilasi-ventilasi ini akan berpengaruh besar terhadap tingkat kenyamanan, keindahan, serta keamanan bangunan. Perlu Anda perhatikan, sebaiknya penentuan posisi ventilasi-ventilasi ini harus memperhatikan kesatuannya dengan dinding. Ventilasi ini sebenarnya tidak termasuk bagian dari konstruksi bangunan. Kenyataannya memang tidak ada andil sedikit pun yang diberikan oleh ventilas- ventilasi tersebut terhadap konstruksi bangunan. Jadi ventilasi bukan tergolong sebagai struktur, melainkan sebatas bagian dari bangunan saja. 4. Balok Latei Balok latei dikenal pula dengan sebutan balok lintel. Balok ini dibuat persis menempel di atas pintu dan jendela. Tujuan pembuatannya yakni untuk menghindarkan kusen agar tidak menerima beban bangunan secara langsung. Dengan demikian, kondisi kusen pun tetap kokoh dan tak melengkung. Sebab memang pintu serta jendela ini bukanlah termasuk struktur bangunan sehingga sebisa mungkin harus dihindarkan dari beban bangunan. Balok latei juga mampu berfungsi untuk menjaga kusen tetap berdiri jika sewaktu-waktu terjadi gempa sehingga penghuni bangunan dapat melewati pintu untuk menyelamatkan diri. 5. Balok Ring Balok ring merupakan balok yang terbuat dari material beton. Balok ring dibangun tepat berada di atas dinding. Fungsi balok ini yaitu untuk mengikat dinding yang ada di bawahnya sehingga terus stabil, serta mengunci ujung atas kolom. Konstruksi balok ring juga berguna untuk meneruskan beban bangunan dari atap menuju ke kolom, lalu akhirnya ke pondasi. Balok ring akan bekerja sama dengan balok-balok yang lainnya, termasuk balok sloof yang menjadi tumpuan utamanya. Maka dari itu, balok ini harus dibangun dengan penuh perhitungan agar mampu menjalankan fungsinya dengan baik. 6. Kuda-kuda Rangka kuda-kuda adalah bagian dari bangunan atas yang terletak di antara balok ring dan atap. Bagian kuda-kuda ini berguna sebagai penahan dari struktur atap di antaranya genteng, usuk, dan reng supaya posisinya tetap stabil. Selain terbuat dari material kayu, sekarang juga sudah tersedia rangka atap baja ringan yang memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Model kuda-kuda harus dibuat sesuai dengan desain atap bangunan yang diusung. Anda juga perlu memperhatikan jenis material yang dipakai sebagai atap bangunan dalam membuat struktur kuda-kuda ini. 7. Atap Atap merupakan salah satu struktur dari konstruksi bangunan yang terletak pada posisi yang paling atas. Pada dasarnya, struktur atap berfungsi untuk melindungi bagian dalam bagian dari suhu ekstrem seperti terik panas, hujan, salju, angin, dan lain-lain. Atap ini sekaligus berperan juga sebagai pelindung privasi dan keamanan seluruh penghuni bangunan. Pada perkembangannya, desain atap turut mempengaruhi keindahan suatu bangunan. Itu sebabnya, sekarang muncul berbagai model atap bangunan yang dapat Anda pilih sesuai dengan konsep yang ingin diciptakan pada bangunan tersebut. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Perizinan PBG dan SLF Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung via Whatsapp 081235228600