Persyaratan:
- Foto copy KTP Pemohon
- Surat Pernyataan Bermaterai
- Surat Pengantar dari UPTD SDA
- Surat Permohonan IJIN
- Foto/Dokumentasi Lokasi
Perhitungan Retribusi Sewa tanah Setren sesuai perda no 9 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pemakian Kekayaan daerah yang Berlaku: