Persyaratan:

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Surat Pernyataan Bermaterai
  3. Surat Pengantar dari UPTD SDA
  4. Surat Permohonan IJIN
  5. Foto/Dokumentasi Lokasi

Perhitungan Retribusi Sewa tanah Setren sesuai perda no 9 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pemakian Kekayaan daerah yang Berlaku: