Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya


                                            ALUR PELAYANAN PEMANFAAATAN DAERAH MILIK JALAN



PERSYARATAN:

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. KTP/IDENTITAS PRIBADI/PIMPINAN INSTANSI
  3. FOTO,TITIK KOORDINAT OBJEK PENGAJUAN IJIN