Tugas Pokok
Bidang Sumber Daya Air, mempunyai tugas memimpin, membina, memverifikasi, mengevaluasi dan mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Sumber Daya Air.
Fungsi
a. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya air;
c. pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pengembangan, operasional, pemeliharaan, rehabilitasi, perencanaan dan pengawasan di bidang sumber daya air;
d. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dan bangunan pengaman pada wilayah sungai;
e. pelaksanaan pembagian air sesuai dengan rencana tata tanam untuk kepentingan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. verifikasi ijin pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan kewenanganya;
g. pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya air;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.